Skip to main content

Sunan Darimi 2752

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ قَضَى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ بِالْيَمَنِ فِي بِنْتٍ وَأُخْتٍ فَأَعْطَى الْبِنْتَ النِّصْفَ وَالْأُخْتَ النِّصْفَ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Asy’ats bin Abu Asy Sya’tsa`] dari [Al Aswad bin Yazid] ia berkata; [Mu’adz bin Jabal] memutuskan hukum di Yaman dalam masalah bagian anak perempuan dan saudara perempuan, ia memberikan bagian anak perempuan setengah dan saudara perempuan setengah.

Sunan Darimi 2753

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ ابْنَ الزُّبَيْرِ كَانَ لَا يُوَرِّثُ الْأُخْتَ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ مَعَ الْبِنْتِ حَتَّى حَدَّثَهُ الْأَسْوَدُ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ جَعَلَ لِلْبِنْتِ النِّصْفَ وَلِلْأُخْتِ النِّصْفَ فَقَالَ أَنْتَ رَسُولِي إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ فَأَخْبِرْهُ بِذَاكَ وَكَانَ قَاضِيَهُ بِالْكُوفَةِ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A’masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad bin Yazid] bahwa Ibnu Az Zubair tidak menetapkan warisan pada saudara perempuan seayah dan seibu bersama anak perempuan hingga Al Aswad menceritakannya bahwa [Mu’adz bin Jabal] menjadikan anak perempuan mendapat bagian setengah dan saudara perempuan mendapat bagian setengah. Ia pun berkata; Engkau adalah utusanku kepada Abdullah bin Utbah. Kabarkan hal ini kepadanya, ketika itu ia menjabat sebagai hakim di Kufah.

Sunan Darimi 2754

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ رَجُلٍ تَرَكَ بِنْتًا وَأُخْتًا فَقَالَ لِابْنَتِهِ النِّصْفُ وَلِأُخْتِهِ مَا بَقِيَ وَقَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ كَانَ يَجْعَلُ الْأَخَوَاتِ مَعَ الْبَنَاتِ عَصَبَةً لَا يَجْعَلُ لَهُنَّ إِلَّا مَا بَقِيَ

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] ia berkata; Aku bertanya kepada [Ibnu Abu Az Zinad] tentang seorang laki-laki yang meninggalkan anak perempuan dan saudara perempuan. Ia pun menjawab; Anak perempuan mendapat bagian setengah dan saudara perempuan mendapatkan yang tersisa. Ia juga berkata; Telah mengabarkan kepadaku [ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid] bahwa [Zaid bin Tsabit] menjadikan bagian para saudara perempuan bersama para anak perempuan adalah ashabah. Ia tidak memberikan warisan untuk mereka kecuali apa yang tersisa.

Sunan Darimi 2755

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ وَالْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي زَوْجٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ لِأُمٍّ قَالَ كَانَ عُمَرُ وَعَبْدُ اللَّهِ وَزَيْدٌ يُشَرِّكُونَ وَقَالَ عُمَرُ لَمْ يَزِدْهُمْ الْأَبُ إِلَّا قُرْبًا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dan [Al A’masy] dari [Ibrahim] tentang suami, isteri saudara perempuan seayah seibu dan saudara perempuan seibu. Ia berkata; [Umar], [Abdullah] dan [Zaid] menetapkan musyarrakah bagi mereka. Umar berkata; Ayah tidak menambah mereka kecuali kedekatan.

Sunan Darimi 2756

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ كَانَ لَا يُشَرِّكُ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] bahwa ia tidak menetapkan musyarrakah.

Sunan Darimi 2741

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ الرِّشْكُ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ رَجُلٍ تَرَكَ امْرَأَتَهُ وَأَبَوَيْهِ فَقَالَ قَسَّمَهَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ مِنْ أَرْبَعَةٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Yazid Ar Risyk] ia berkata; Aku bertanya kepada [Sa’id bin Al Musayyab] tentang seorang laki-laki yang (meninggal dunia dengan) meninggalkan isteri dan kedua orang tuanya. Lalu ia menjawab; [Zaid bin Tsabit] membaginya dari empat.

Sunan Darimi 2757

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُشَرِّكُ وَعَلِيٌّ كَانَ لَا يُشَرِّكُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Mijlaz] bahwa [Utsman] menetapkan musyarrakah namun [Ali] tidak menetapkan musyarrakah.

Sunan Darimi 2742

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ قَالَ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ لِلْمَرْأَةِ الرُّبُعُ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ

Telah menceritakan kepada kami [Sa’id bin Amir] dari [Syu’bah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] bahwa [Utsman bin ‘Affan] berkata tentang bagian seorang isteri dan kedua orang tua; Isteri mendapat seperempat dan ibu mendapat sepertiga dari harta yang tersisa.

Sunan Darimi 2758

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ ذَكْوَانَ أَنَّ زَيْدًا كَانَ يُشَرِّكُ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Dzakwan] bahwa [Zaid] menetapkan musyarrakah.

Sunan Darimi 2743

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ قَالَ لِلْمَرْأَةِ الرُّبُعُ سَهْمٌ مِنْ أَرْبَعَةٍ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ سَهْمٌ وَلِلْأَبِ سَهْمَانِ أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ سَأَلَ الْحَارِثَ الْأَعْوَرَ عَنْ امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ عُثْمَانَ

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Utsman bin ‘Affan] bahwa ia berkata; Seorang isteri mendapat seperempat bagian dari empat, ibu mendapat sepertiga bagian yang tersisa dan ayah mendapat dua bagian. Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hajjaj] dari [Umair bin [Sa’id] bahwa ia pernah bertanya kepada [Al Harits Al A’war] tentang seorang isteri dan kedua orang tua. Lalu ia menjawab seperti jawaban Utsman.