Skip to main content

Sunan Darimi 2777

أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ح وَعَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا

Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa’id Al Khudri], dalam riwayat lain dari [Ikrimah] bahwa [Abu Bakr Ash Shiddiq] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.

Sunan Darimi 2762

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ أُتِيَ فِي ابْنَيْ عَمٍّ أَحَدُهُمَا أَخٌ لِأُمٍّ فَقِيلَ لِعَلِيٍّ إِنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ يُعْطِيهِ الْمَالَ كُلَّهُ فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنْ كَانَ لَفَقِيهًا وَلَوْ كُنْتُ أَنَا أَعْطَيْتُهُ السُّدُسَ وَمَا بَقِيَ كَانَ بَيْنَهُمْ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] bahwa ia pernah dihadapkan dengan masalah warisan dua anak paman dari pihak ayah, salah satunya adalah saudara laki-laki seibu. Kemudian ketika Ali diberitahukan bahwa Ibnu Mas’ud memberikan kepada saudara laki-laki seibu seluruh harta, maka Ali radliallahu ‘anhu berkata; Ia adalah seorang faqih. Seandainya aku yang memutuskan maka aku akan memberikan bagian seperenam untuknya dan yang tersisa dibagikan di antara mereka.

Sunan Darimi 2778

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُلَيْمَانَ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ كُرْدُوسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ أَنَّهُ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman Asy Syaibani] dari [Kurdus] dari [Abu Musa] dari [Abu Bakr Ash Shiddiq] bahwa ia menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.

Sunan Darimi 2763

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ وَإِلَى سَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ بِنْتٍ وَبِنْتِ ابْنٍ وَأُخْتٍ لِأُمٍّ وَأَبٍ فَقَالَا لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ وَأْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا فَجَاءَ الرَّجُلُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ وَإِنِّي أَقْضِي بِمَا قَضَى بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Qais Al Audi] dari [Huzail bin Syurahbil] ia berkata; Ada seseorang mendatangi Abu Musa Al Asy’ari dan Salman bin Rabi’ah lalu menanyakan kepada keduanya tentang anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan seibu dan seayah. Mereka berdua menjawab; Anak perempuan mendapat setengah dan warisan yang tersisa untuk saudara perempuan. Datanglah kepada [Ibnu Mas’ud], tentu ia akan mengikuti pendapat kami. Lalu orang itu datang menemui Abdullah menanyakan tentang hal itu kepadanya. Ia pun mengatakan; Kalau tidak menjawab berarti aku telah tersesat dan tidak termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Sesungguhnya aku memutuskan sesuatu dengan apa yang pernah diputuskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; Anak perempuan mendapat setengah, anak perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam, dan warisan yang tersisa untuk saudara perempuan.

Sunan Darimi 2779

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ كُرْدُوسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ أَبَا بَكْرٍ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Asy Syaibani] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Kurdus] dari [Abu Musa] bahwa [Abu Bakr] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.

Sunan Darimi 2764

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي أَخَوَاتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ وَأَخَوَاتٍ لِأَبٍ قَالَ لِلْأَخَوَاتِ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ الثُّلُثَانِ وَمَا بَقِيَ فَلِلذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ فَقَدِمَ مَسْرُوقٌ الْمَدِينَةَ فَسَمِعَ قَوْلَ زَيْدٍ فِيهَا فَأَعْجَبَهُ فَقَالَ لَهُ بَعْضُ أَصْحَابِهِ أَتَتْرُكُ قَوْلَ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ إِنِّي أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَوَجَدْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ مِنْ الرَّاسِخِينَ فِي الْعِلْمِ قَالَ أَحْمَدُ فَقُلْتُ لِأَبِي شِهَابٍ وَكَيْفَ قَالَ زَيْدٌ فِيهَا قَالَ شَرَّكَ بَيْنَهُمْ

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Al A’masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Abdullah] bahwa ia pernah berkata dalam masalah beberapa saudara perempuan seayah dan seibu, beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan seayah, ia berkata; Beberapa saudara perempuan seayah dan seibu mendapat dua pertiga dan yang tersisa hanya untuk para laki-laki tidak untuk perempuan. Lalu ketika Masruq datang ke Madinah, ia mendengar perkataan [Zaid] dalam masalah itu, ia pun heran, lalu sebagian sahabatnya menanyakannya; Apakah engkau akan meninggalkan perkataan Abdullah? Ia menjawab; Aku datang ke Madinah dan menemukan Zaid bin Tsabit termasuk orang-orang yang mendalam ilmunya. Ahmad berkata; Aku bertanya kepada Abu Syihab; Bagaimana jawabannya itu? Ia menjawab; Ia membagi harta secara musyarrakah di antara mereka.

Sunan Darimi 2780

أَخْبَرَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ مَرْوَانَ عَنْ عُثْمَانَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يَجْعَلُ الْجَدَّ أَبًا

Telah mengabarkan kepada kami [Al Aswad bin Amir] telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Amr bin Murrah] dari [Abu Burdah] dari [Marwan] dari [Utsman] bahwa [Abu Bakr] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.

Sunan Darimi 2749

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ وَحَجَّاجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُمَا قَالَا فِي زَوْجٍ وَأَبَوَيْنِ لِلزَّوْجِ النِّصْفُ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ جَمِيعِ الْمَالِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأَبِ

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hajjaj] dari [Asy Sya’bi] dan [Hajjaj] dari [‘Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa mereka berdua berkata tentang bagian suami dan kedua orang tua; Suami mendapatkan setengah, ibu mendapatkan sepertiga dari seluruh harta dan sisanya untuk ayah.

Sunan Darimi 2750

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لِلْأُمِّ ثُلُثُ جَمِيعِ الْمَالِ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ وَفِي زَوْجٍ وَأَبَوَيْنِ

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah mengabarkan kepada kami [Abu ‘Awanah] dari [Al A’masy] dari [Ibrahim] dari [Ali] ia berkata; Ibu mendapatkan sepetiga dari seluruh harta dalam masalah isteri dan kedua orang tua serta dalam masalah suami dan kedua orang tua.

Sunan Darimi 2751

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْفُضَيْلِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ خَالَفَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَهْلَ الْقِبْلَةِ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ جَعَلَ لِلْأُمِّ الثُّلُثَ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [ayahnya] dari [Al Fudlail bin Amr] dari [Ibrahim] ia berkata; [Ibnu Abbas] menyelisihi pendapat ahlu qiblat dalam masalah isteri dan kedua orang tua, ia menjadikan bagian ibu sepertiga dari seluruh harta.