Skip to main content

Sunan Darimi 2924

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ تَرَكَ عَمَّتَهُ وَابْنَةَ أَخِيهِ قَالَ الْمَالُ لِابْنَةِ أَخِيهِ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Asy Sya’bi] tentang seorang laki-laki yang meninggalkan seorang bibi dari pihak ayah dan anak perempuan dari saudara laki-laki, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki.

Sunan Darimi 2940

أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ الْحَارِثِ الْعُكْلِيِّ فِي رَجُلٍ أَقَرَّ عِنْدَ مَوْتِهِ بِأَلْفِ دِرْهَمٍ مُضَارَبَةً وَأَلْفٍ دَيْنًا وَلَمْ يَدَعْ إِلَّا أَلْفَ دِرْهَمٍ قَالَ يُبْدَأُ بِالدَّيْنِ فَإِنْ فَضَلَ فَضْلٌ كَانَ لِصَاحِبِ الْمُضَارَبَةِ

Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu’man] telah menceritakan kepada kami [Abu ‘Awanah] dari [Mughirah] dari [Al Harits Al ‘Ukli] tentang seseorang yang mengaku ketika hendak meninggal dunia bahwa ia memiliki pinjaman seribu dirham secara mudlarabah dan hutang seribu dirham. Tetapi ia tidak mengaku kecuali seribu dirham saja, ia berkata; Hutang dilunasi dahulu. Jika ada sisa (dari harta), maka diberikan kepada orang yang memberi pinjaman secara mudlarabah.

Sunan Darimi 2925

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَالُ وَارِثٌ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Laits] dari [Muhammad bin Munkadir] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Beliau bersabda: “Paman dari pihak ibu adalah ahli waris.”

Sunan Darimi 2926

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ عُبَيْدَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ عُمَرَ وَعَبْدَ اللَّهِ رَأَيَا أَنْ يُوَرِّثَا خَالًا

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Ubaidah] dari [Ibrahim] bahwa [Umar] dan [Abdullah] berpendapat bahwa bibi dari pihak ibu dapat mewarisi.

Sunan Darimi 2927

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ سُلَيْمَانَ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي عَمَّةٍ وَبِنْتِ أَخٍ قَالَ الْمَالُ لِابْنَةِ الْأَخِ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ أَخْبَرَنَا حَسَنٌ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ بَعْضِهِمْ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لِلْعَمَّةِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Sulaiman Abu Ishaq] dari [Asy Sya’bi] tentang bibi dari pihak ibu dan anak perempuan dari saudara laki-laki, ia berkata; Harta warisan diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki. Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] telah mengabarkan kepada kami [Hasan] dari [Sulaiman] dari [sebagian mereka] dari [Ibrahim] ia berkata; Harta tersebut diberikan kepada bibi dari pihak ayah.

Sunan Darimi 2928

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي بِنْتِ أَخٍ وَعَمَّةٍ قَالَ أَعْطِي الْمَالَ لِابْنَةِ الْأَخِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya’bi] tentang anak perempuan dari saudara laki-laki dan bibi dari pihak ayah, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki.

Sunan Darimi 2929

حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ عَنْ مَسْرُوقٍ فِي رَجُلٍ تُوُفِّيَ وَلَيْسَ لَهُ وَارِثٌ إِلَّا ابْنَةُ أَخِيهِ وَخَالُهُ قَالَ لِلْخَالِ نَصِيبُ أُخْتِهِ وَلِابْنَةِ الْأَخِ نَصِيبُ أَبِيهَا

Telah menceritakan kepada kami [Ya’la] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir] dari [Masruq] tentang seseorang yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris selain anak perempuan dari saudara laki-laki dan bibi dari pihak ibu, ia berkata; Untuk bibi dari pihak ibu sama seperti bagian saudara perempuan, dan untuk anak perempuan dari saudara laki-laki seperti bagian ayahnya.

Sunan Darimi 2914

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَزَيْدٍ قَالُوا الدِّيَةُ تُورَثُ كَمَا يُورَثُ الْمَالُ خَطَؤُهُ وَعَمْدُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa’id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Salim] dari [Asy Sya’bi] dari [Umar], [Ali] dan [Zaid]. Mereka berkata; Diyat dapat diwarisi sebagaimana harta yang dapat diwarisi, baik diyat pembunuhan yang tidak disengaja maupun yang disengaja.

Sunan Darimi 2915

حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ كَانَ عَلِيٌّ لَا يُوَرِّثُ الْإِخْوَةَ مِنْ الْأُمِّ وَلَا الزَّوْجَ وَلَا الْمَرْأَةَ مِنْ الدِّيَةِ شَيْئًا قَالَ عَبْد اللَّهِ بَعْضُهُمْ يُدْخِلُ بَيْنَ إِسْمَعِيلَ وَعَامِرٍ رَجُلًا

Telah menceritakan kepada kami [Ja’far bin ‘Aun] telah menceritakan kepada kami [Isma’il] dari [Amir] ia berkata; [Ali] tidak memberikan hak waris sedikitpun kepada para saudara laki-laki seibu, suami dan isteri dari diyat. Abdullah berkata; Sebagian mereka memasukkan seseorang (perawi dalam sanad hadis) di antara Isma’il dan Amir.

Sunan Darimi 2916

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ لَا يُوَرَّثُ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Salamah] dari [Ziyad Al A’lam] dari [Al Hasan] ia berkata; Saudara laki-laki seibu tidak dapat mewarisi harta yang berasal dari diyat.