Skip to main content
Sunan Daruquthni 4315

سنن الدارقطني 4315: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا خَلَّادُ بْنُ أَسْلَمَ , نا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ , نا أَبُو مُوسَى , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ ابْنٍ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ , أَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَهُ امْرَأَتُهُ وَهُوَ فِي سَفَرٍ فَوَلَدَتْ فَجَعَلَ الصَّبِيُّ لَا يَمُصُّ فَأَخَذَ زَوْجُهَا يَمُصُّ لَبَنَهَا وَيَمُجُّهُ قَالَ: حَتَّى وَجَدْتُ طَعْمَ لَبَنِهَا فِي حَلْقِي , فَأَتَى أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ , فَقَالَ: حُرِّمَتْ عَلَيْكَ امْرَأَتُكَ , فَأَتَاهُ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقَالَ: أَنْتَ الَّذِي تُفْتِي مَا هَذَا بِكَذَا وَكَذَا , وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا شَدَّ الْعَظْمَ , وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ»

Sunan Daruquthni 4315: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Khallad bin Aslam menceritakan kepada kami, An-Nadhr bin Syumail menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari salah seorang anak Abdullah bin Mas’ud, bahwa pernah seorang laki-laki bersama istrinya yang sedang dalam perjalanan. Istrinya lalu melahirkan, kemudian sang bayi tidak mau menetek maka suaminya mengisap dan menyedot susu istrinya, dia berkata, “Sampai-sampai aku merasakan rasa susunya di tenggorokanku.” Setelah itu dia menemui Abu Musa Al Asy’ari dan menceritakan hal itu, dia pun berkata, “Istrimu telah haram bagimu.” Kemudian Ibnu Mas’ud mendatanginya, lalu berkata, “Engkau yang berfatwa kepada orang ini demikian dan demikian, sementara Rasulullah SAW telah bersabda, ”Tidak ada penyusuan kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging’.’