Sunan Daruquthni 4221
سنن الدارقطني 4221: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا أَبُو النُّعْمَانِ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ «أَنَّهُ كَرِهَ بَيْعَ الْمُدَبَّرِ». هَذَا هُوَ الصَّحِيحُ مَوْقُوفٌ , وَمَا قَبْلَهُ لَا يُثْبَتُ مَرْفُوعًا , وَرُوَاتُهُ ضُعَفَاءُ
Sunan Daruquthni 4221: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu An-Nu’man menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa dia memakruhkan penjualan budak mudabbar.” Inilah yang shahih, yaitu mauquf. Adapun riwayat sebelumnya tidak valid diriwayatkan secara marfu’ dan para perawinya dha‘if.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan