Sunan Daruquthni 4119
سنن الدارقطني 4119: نا عُثْمَانُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ اللَّبَّانِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ كَرَامَةَ , نا أَبُو أُسَامَةَ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «أَسْهَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ وَلِصَاحِبِهِ سَهْمًا»
Sunan Daruquthni 4119: Utsman bin Ja’far bin Al-Labban menceritakan kepada kami, Muhammad bin Utsman bin Karamah menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dia berkata, “Rasulullah SAW memberi bagian untuk kuda sebanyak dua bagian dan untuk penunggangnya satu bagian.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan