Skip to main content
Sunan Daruquthni 3995

سنن الدارقطني 3995: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ , نا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّهُ قَالَ: سَأَلْتُ اثْنَيْ عَشَرَ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُولِي , فَقَالُوا: «لَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ حَتَّى يَمْضِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ فَيُوقَفُ فَإِنْ فَاءَ وَإِلَّا طَلَّقَ»

Sunan Daruquthni 3995: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Maryam menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, bahwa dia berkata: Aku bertanya kepada dua belas orang sahabat Rasulullah SAW tentang laki-laki yang meng-ila‘ dan mereka berkata, “Tidak ada sesuatu atasnya sehingga berlalu empat bulan, lalu dihentikan. Bila melanjutkan (ikatan pernikahan) berarti selesai (perkaranya), dan jika tidak berarti dia menalak.?