Sunan Daruquthni 3994
سنن الدارقطني 3994: وَعَنِ الشَّيْبَانِيِّ , عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَخْنَسِ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنْ عَلِيٍّ , قَالَ: «يُوقَفُ بَعْدَ الْأَرْبَعَةِ فَإِمَّا أَنْ يَفِيءَ وَإِمَّا أَنْ يُطَلِّقَ»
Sunan Daruquthni 3994: Dan diriwayatkan dari Asy-Syaibani, dari Bukair bin Al Akhnas, dari Mujahid, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Ali, dia berkata, “Dihentikan setelah empat bulan. (Setelah itu) dia memilih untuk melanjutkan (ikatan pernikahannya) atau menalak.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan