Sunan Daruquthni 3954
سنن الدارقطني 3954: نا أَبُو بَكْرٍ , نا الرَّبِيعُ , نا الشَّافِعِيُّ , نا مَالِكٌ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «إِذَا طَلَّقَ الْعَبْدُ امْرَأَتَهُ ثِنْتَيْنِ فَقَدْ حُرِّمَتْ عَلَيْهِ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ حُرَّةً كَانَتْ أَوْ أَمَةً , عِدَّةُ الْحُرَّةِ ثَلَاثُ حِيَضٍ , وَعِدَّةُ الْأَمَةِ حَيْضَتَانِ»
Sunan Daruquthni 3954: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ar-Rabi’ menceritakan kepada kami, AsySyafi’i menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dia berkata, “(Bila) seorang hamba sahaya laki-laki menjatuhkan talak dua kepada istrinya, maka istrinya itu menjadi haram baginya kecuali setelah menikah dengan suami lainnya, baik wanita itu merdeka maupun hamba sahaya. Iddah-nya wanita merdeka adalah tiga kali haid, sedangkan iddah-nya wanita sahaya adalah dua kali haid.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan