Sunan Daruquthni 3901
سنن الدارقطني 3901: نا ابْنُ صَاعِدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ زُنْبُورٍ , نا فُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ , قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ , فَقَالَ: إِنِّي طَلَّقْتُ امْرَأَتِي أَلْفًا , قَالَ عَلِيٌّ: «يُحَرِّمُهَا عَلَيْكَ ثَلَاثٌ وَسَائِرُهُنَّ اقْسِمْهُنَّ بَيْنَ نِسَائِكَ»
Sunan Daruquthni 3901: Ibnu Sha’id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Zunbur menceritakan kepada kami, Fudhail bin Iyadh menceritakan kepada kami dari Al A’masy, dari Habib bin Abu Tsabit, dia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Ali bin Abu Thalib lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku telah menalak istriku dengan seribu talak,’ Ali pun berkata, ‘Yang tiga telah mengharamkan istrimu bagimu, dan sisanya dibagikan kepada istri-istrimu (yang lain)’.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan