Skip to main content
Sunan Daruquthni 3889

سنن الدارقطني 3889: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا أَبُو أُسَامَةَ , نا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْحَارِثِ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «مَنْ يُطَلِّقُ مَا لَا يَمْلِكُ فَلَا طَلَاقَ لَهُ , وَمَنْ أَعْتَقَ مَا لَا يَمْلِكُ فَلَا عَتَاقَ لَهُ , وَمَنْ نَذَرَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ فَلَا نَذْرَ لَهُ , وَمَنْ حَلَفَ عَلَى مَعْصِيَةٍ فَلَا يَمِينَ لَهُ , وَمَنْ حَلَفَ عَلَى قَطِيعَةِ رَحِمٍ فَلَا يَمِينَ لَهُ»

Sunan Daruquthni 3889: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, Al Walid bin Katsir menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Al Harits menceritakan kepadaku dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menalak (wanita) yang tidak dia miliki maka tidak ada talak padanya. Barangsiapa memerdekakan (budak) yang tidak dia miliki maka tidak pemerdekaan padanya. Barangsiapa bernadzar tentang apa yang tidak dia miliki maka tidak ada nadzar padanya. Barangsiapa bersumpah untuk melakukan suatu kemaksiatan maka tidak ada sumpah padanya, dan barangsiapa yang bersumpah untuk memutuskan silaturahim maka tidak ada sumpah padanya.?