Sunan Daruquthni 3883
سنن الدارقطني 3883: قَالَ: نا ابْنُ الْمُبَارَكِ , أنا سُفْيَانُ , عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ , فَقَالَ: إِنِّي طَلَّقْتُ امْرَأَتِي أَلْفًا , قَالَ: «أَمَّا ثَلَاثٌ فَتُحَرِّمُ عَلَيْكَ امْرَأَتَكَ وَبَقِيَّتُهُنَّ وِزْرٌ اتَّخَذْتَ آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا».
Sunan Daruquthni 3883: Dia berkata: Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Murrah, dari Sa’id bin Jubair, dia berkata, “Seorang laki-laki pernah datang kepada Ibnu Umar lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku telah menalak istriku dengan seribu talak.’ Ibnu Abbas berkata, ‘Tiga saja telah mengharamkan istrimu bagimu, sedangkan sisanya adalah dosa, (karena) engkau telah mengolok-olok ayat-ayat Allah’.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan