Skip to main content
Sunan Daruquthni 3875

سنن الدارقطني 3875: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ , وَأَبُو حُمَيْدٍ , قَالَا: نا حَجَّاجٌ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ , أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَاصِمِ بْنِ ثَابِتٍ , أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ أُخْتَ الضَّحَّاكِ بْنِ قَيْسٍ أَخْبَرَتْهُ , «أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ رَجُلٍ مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ» , فَأَخْبَرْتُهُ «أَنَّهُ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا وَخَرَجَ إِلَى بَعْضِ الْمَغَازِي»

Sunan Daruquthni 3875: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa’id dan Abu Humaid menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Hajjaj menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, Atha‘” mengabarkan kepadaku, Abdurrahman bin Ashim bin Tsabit mengabarkan kepadaku, bahwa Fathimah binti Qais, saudarinya Adh-Dhahhak bin Qais, memberitahukan kepadanya, bahwa ia pernah diperistri oleh seorang laki-laki dari bani Makhzum, lalu dia memberitahu bahwa laki-laki itu telah menalak tiga dirinya dan dia berangkat menuju suatu peperangan.