Sunan Daruquthni 3869
سنن الدارقطني 3869: نا أَبُو بَكْرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى , أنا إِسْرَائِيلُ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ نَافِعٍ , عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَاحِدَةً , فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنْ يُمْسِكَهَا حَتَّى تَطْهُرَ فَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ وَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَ» لَمْ يَذْكُرْ عُمَرَ.
Sunan Daruquthni 3869: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yunus As-Sulami menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Israel mengabarkan kepada kami dari Jabir, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa ia pernah menalak istrinya satu kali, lalu Nabi SAW menyuruhnya menahan istrinya hingga suci. Setelah itu bila mau ia (boleh) menalak (nya) ,dan bila mau ia (boleh) menahannya (mempertahankannya).” tanpa menyebutkan Umar.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan