Sunan Daruquthni 3825
سنن الدارقطني 3825: نا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ , نا أَبُو عَوَانَةَ , عَنْ لَيْثٍ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ «أَنَّهُ جَمَعَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ بَعْدَ تَطْلِيقَتَيْنِ وَخُلْعٍ»
Sunan Daruquthni 3825: Abu Bakar Asy-Syafi’i, Muhammad bin Syadzan menceritakan kepada kami, Mu’alla bin Manshur menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Laits, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, bahwa ia menyatukan kembali dalam ikatan pernikahan seorang suami dengan istrinya setelah dua kali talak dan satu kali khulu’.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan