Skip to main content
Sunan Daruquthni 3671

سنن الدارقطني 3671: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو نُعَيْمٍ , نا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ , عَنْ عِيسَى بْنِ عَاصِمٍ , قَالَ: سَمِعْتُ شُرَيْحًا , يَقُولُ: [ص:421] قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: «الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ؟» قُلْتُ: وَلِيُّ الْمَرْأَةِ , قَالَ: «لَا بَلْ هُوَ الزَّوْجُ»

Sunan Daruquthni 3671: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Nu’aim menceritakan kepada kami, Jarir bin Hazim menceritakan kepada kami dari Isa bin Ashim, dia berkata: Aku mendengar Syuraih berkata: Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku, “Yang ditangannya ada akad nikah.” Aku berkata, “Wali si istri?” Ia menjawab, “Bukan, tapi suami.” Maksudnya wanita itu bisa dirajam, karena terbukti selingkuh, tapi li‘an membuat ia bebas dan urusannya diserahkan kepada Allah saja.