Sunan Daruquthni 3533
سنن الدارقطني 3533: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ الْحَنَفِيُّ , نا عَبْدَانُ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , أَنَّ يَحْيَى بْنَ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَهُ , أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ , قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ , فَقَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ , وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَإِذْنُهَا الصُّمُوتُ»
Sunan Daruquthni 3533: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Zaid Al Hanafi menceritakan kepada kami, Abdan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak menceritakan kepada kami, Al Auza’i menceritakan kepada kami, bahwa Yahya bin Abu Katsir menceritakan kepadanya bahwa Abu Salamah menceritakan kepadanya, Abu Hurairah menceritakan kepadaku, Rasulullah SAW bersabda, “Jangan menikahkan janda sampai ia yang menyuruh dirinya sendiri dan jangan menikahkan gadis sampai ia mengizinkan dan izinnya adalah diam.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan