Sunan Daruquthni 3529
سنن الدارقطني 3529: حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ الْأَصْبَهَانِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ رَاشِدٍ , نا مُوسَى بْنُ عَامِرٍ , نا الْوَلِيدُ , قَالَ: قَالَ ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ: أَخْبَرَنِي نَافِعٌ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَجُلًا زَوَّجَ ابْنَتَهُ بِكْرًا فَكَرِهَتْ ذَلِكَ , فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «فَرَدَّ نكاحها». لَا يُثْبَتُ هَذَا عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ , عَنْ نَافِعٍ , وَالصَّوَابُ حَدِيثُ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ , عَنْ عُمَرَ بْنِ حُسَيْنٍ وَقَدْ تَقَدَّمَ
Sunan Daruquthni 3529: Umar bin Muhammad bin Qasim Al Ashbahani menceritakan kepadaku, Muhammad bin Ahmad bin Rasyid menceritakan kepada kami, Musa bin Amir menceritakan kepada kami, Al Walid menceritakan kepada kami, dia berkata: Ibnu Abu Adz-Dzfb berkata: nafi‘ mengabarkan kepadaku dari Ibnu Umar bahwa ada seorang yang menikahkan putrinya yang masih gadis tapi putrinya tidak suka. Ia kemudian mendatangi Nabi SAW dan beliau pun menolak pernikahannya. Riwayat ini dianggap tidak terbukti diriwayatkan dari Ibnu Abu Adz-Dzib, dari nafi‘. Yang benar hadis Ibnu Abu Adz-Dzib diriwayatkan dari Umar bin Al Husain, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan