Sunan Daruquthni 3511
سنن الدارقطني 3511: نا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْبَاهِلِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ بُدَيْلٍ , نا ابْنُ فُضَيْلٍ , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , وَمُجَمِّعِ ابْنَيْ يَزِيدَ , قَالَا: أَنْكَحَ خِذَامٌ ابْنَتَهَ خَنْسَاءَ وَهِيَ كَارِهَةٌ رَجُلًا وَهِيَ ثَيِّبٌ , فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ «فَرَدَّ نِكَاحَهَا»
Sunan Daruquthni 3511: Abu Ja’far bin Sulaiman Al Bahili menceritakan kepada kami, Ahmad bin Budail menceritakan kepada kami, Ibnu Fudhail menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa’id menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Muhammad menceritakan kepadaku, dari Abdurrahman dan Mujamma’ —keduanya adalah putra Yazid—, mereka berkata, “Khidzam menikahkan putrinya Khansa’ yang tidak menyukai calon suaminya, waktu itu ia telah janda. Ia lalu mendatangi Nabi SAW dan melaporkan hal itu, maka Nabi SAW menolak pernikahan tersebut.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan