Sunan Darimi 3140
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ رَجُلًا اشْتَرَى عَبْدًا بِتِسْعِ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَأَعْتَقَهُ وَلَمْ يَقْضِ ثَمَنَ الْعَبْدِ وَلَمْ يَتْرُكْ شَيْئًا فَقَالَ عَلِيٌّ يَسْعَى الْعَبْدُ فِي ثَمَنِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan], bahwa seseorang membeli budak dengan harga sembilan ratus dirham, lalu ia memerdekakannya namun uang pembayarannya belum selesai, sementara ia tidak meninggalkan sedikit pun harta. Maka Ali berkata, “Budak itu harus berusaha untuk membayar dirinya.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan