Sunan Darimi 3114
حَدَّثَنَا الْوَضَّاحُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فَعُرِضَتْ عَلَيْهِ الْوَصِيَّةُ وَكَانَ غَائِبًا فَقَبِلَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَرْجِعَ
Telah menceritakan kepada kami [Al Wadldlah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata, “Jika seseorang berwasiat kepada orang lain lalu wasiat tersebut ditawarkan kepadanya, saat itu ia tidak berada di tempat dan ia menerima, maka tidak boleh baginya untuk menolak.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan