Sunan Darimi 3089
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ فِي رَجُلٍ قَالَ لِغُلَامِهِ إِنْ دَخَلْتُ دَارَ فُلَانٍ فَغُلَامِي حُرٌّ ثُمَّ دَخَلَهَا وَهُوَ مَرِيضٌ قَالَ يُعْتَقُ مِنْ الثُّلُثِ وَإِنْ دَخَلَ فِي صِحَّتِهِ عُتِقَ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Amr] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang berkata kepada budaknya; Jika aku masuk rumah Fulan maka budakku merdeka. Kemudian ia memasukinya ketika sakit, ia berkata; Ia dimerdekakan dari sepertiga harta namun jika ia masuk rumah itu ketika sehatnya, ia dimerdekakan dari seluruh harta.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan