Sunan Darimi 3043
حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قَالَ عُمَرُ إِذَا كَانَتْ الْحُرَّةُ تَحْتَ الْمَمْلُوكِ فَوَلَدَتْ لَهُ غُلَامًا فَإِنَّهُ يُعْتَقُ بِعِتْقِ أُمِّهِ وَوَلَاؤُهُ لِمَوَالِي أُمِّهِ فَإِذَا أُعْتِقَ الْأَبُ جَرَّ الْوَلَاءَ إِلَى مَوَالِي أَبِيهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ja’far bin ‘Aun] dari [Al A’masy] dari [Ibrahim] ia berkata; [Umar] berkata; Jika seorang perempuan merdeka menjadi isteri seorang budak, lalu melahirkan seorang anak maka anaknya dimerdekakan karena status ibunya yang merdeka dan wala’nya jatuh kepada para wali dari ibunya dan jika sang ayah telah dimerdekakan maka wala`nya jatuh kepada para wali dari ayahnya.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan