Sunan Darimi 3039
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي مُكَاتَبٍ مَاتَ وَقَدْ أَدَّى نِصْفَ مُكَاتَبَتِهِ وَلَهُ وَلَدٌ مِنْ امْرَأَةٍ أَحْرَارٌ قَالَ مَا أُرَاهُ إِلَّا قَدْ جَرَّ وَلَاءَ وَلَدِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] tentang budak mukatab yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak dari isteri yang merdeka, ia berkata; Tidaklah aku berpendapat kecuali ia berhak mengambil wala` anaknya.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan