Skip to main content
Sunan Darimi 3019

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَانَ يَرِثُ مَوَالِيَ عُمَرَ دُونَ بَنَاتِ عُمَرَ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa ia pernah memberikan warisan kepada para mantan budak Umar dan tidak diberikan kepada anak-anak perempuan Umar.