Sunan Darimi 3001
حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ إِذَا اسْتَهَلَّ الْمَوْلُودُ صُلِّيَ عَلَيْهِ وَوُرِثَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya’la] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [‘Atha`] dari [Jabir] ia berkata; Jika seorang anak terlahir dalam keadaan menangis, maka ia berhak dishalati dan mendapat warisan.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan