Skip to main content
Sunan Darimi 2907

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ السَّوَادِ أَسْلَمَ عَلَى يَدَيْ رَجُلٍ قَالَ يَعْقِلُ عَنْهُ وَيَرِثُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata; Ia pernah ditanya tentang seorang laki-laki dari ahli kegelapan yang masuk Islam di hadapan seseorang? Ia menjawab; Laki-laki membayar diyat orang tersebut dan ia berhak mewarisinya.