Sunan Darimi 2878
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ حَدُّ الْمُكَاتَبِ حَدُّ الْمَمْلُوكِ حَتَّى يُعْتَقَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [ayahnya] dari [Asy Sya’bi] ia berkata; Hukuman bagi mukatab sama dengan hukuman seorang budak hingga ia telah merdeka.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan