Sunan Darimi 2867
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ الْأَشْعَثِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَرِثُ أَهْلَ الْكِتَابِ وَلَا يَرِثُونَا إِلَّا الرَّجُلُ يَرِثُ عَبْدَهُ أَوْ أَمَتَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al Asy’ats] dari [Al Hasan] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kita tidak berhak mewarisi ahli kitab dan mereka tidak berhak mewarisi kita kecuali seseorang yang mewarisi budak laki-laki atau budak perempuan miliknya.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan