Sunan Darimi 2820
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ الشَّعْبِيَّ عَنْ رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ لَا يُعْلَمُ لَهُ وَارِثٌ غَيْرُهَا قَالَ لَهَا الْمَالُ كُلُّهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [ayahnya] ia berkata; Aku bertanya kepada [Asy Sya’bi] tentang seorang laki-laki yang meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan. Tidak diketahui ada ahli waris lain selain anak perempuan tersebut. Asy Sya’bi berkata; Seluruh harta tersebut untuknya.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan