Skip to main content
Sunan Darimi 2819

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ أُتِيَ فِي إِخْوَةٍ لِأُمٍّ وَأُمٍّ فَأَعْطَى الْإِخْوَةَ مِنْ الْأُمِّ الثُّلُثَ وَالْأُمَّ سَائِرَ الْمَالِ وَقَالَ الْأُمُّ عَصَبَةُ مَنْ لَا عَصَبَةَ لَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [‘Alqamah] dari [Abdullah] bahwa ia pernah ditanya tentang saudara laki-laki seibu dan ibu. Maka ia memberikan bagian saudara laki-laki seibu sepertiga dan ibu mendapat (sisa) seluruh harta warisan. Ia berkata lagi; Ibu adalah ashabah orang yang tidak memiliki ashabah.