Sunan Darimi 2793
أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ عَلِيًّا كَانَ يُشَرِّكُ الْجَدَّ مَعَ الْإِخْوَةِ إِلَى السُّدُسِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu’man] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa [Ali] memberikan pembagian warisan secara musyarrakah dalam masalah kakek ketika bersama para saudara laki-laki sebanyak seperenam.
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan