Shahih Ibnu Khuzaimah 1611
صحيح ابن خزيمة 1611: نا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ، نا سُفْيَانُ، نا أَبُو الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رِوَايَةً قَالَ: «إِنَّ الْإِمَامَ أَمِينٌ، أَوْ أَمِيرٌ، فَإِنْ صَلَّى قَاعِدًا، فَصَلُّوا قُعُودًا، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا»
Shahih Ibnu Khuzaimah 1611: Abdul Jabbar bin Al ‘Ala memberitakan kepada kami, Sufyan memberitakan kepada kami, Abu Zinad memberitakan kepada kami, dari Al ‘Araj, dari Abu Hurairah yang berkata, “Sesungguhnya imam itu dapat dipercaya dan pemimpin. Apabila ia shalat sambil duduk, maka ikutlah kalian shalat sambil duduk. Dan apabila ia shalat sambil berdiri, maka ikutlah kalian shalat sambil berdiri.”
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan