Shahih Ibnu Hibban 2732
صحيح ابن حبان 2732: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُسَافِرُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ.
Shahih Ibnu Hibban 2732: Muhammad bin Ishaq mengabarkan kepada kami, dia berkata: Muhammad bin Abdurrahim menceritakan kepada kami, dia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Ibnu Ajian, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita melakukan perjalanan, kecuali didampingi oleh mahramnya.”698 [12:4]
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan