Shahih Ibnu Hibban 2731
صحيح ابن حبان 2731: أَخْبَرَنَا أَبُو يَعْلَى، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، سَمِعَ أَبَا مَعْبَدٍ، سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ، سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلاَ تُسَافِرُ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ.
Shahih Ibnu Hibban 2731: Abu Ya’la mengabarkan kepada kami, dia berkata: Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, dia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, dia berkata: Amr bin Dinar menceritakan kepada kami bahwa dia mendengar Abu Ma’bad, dia mendengar dari Ibnu Abbas, dia mendengar Nabi bersabda, “Janganlah sekali- sekali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali wanita itu ditemani oleh mahramnya.”697 [71:2]
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan