Shahih Ibnu Hibban 2583
صحيح ابن حبان 2583: أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِدْرِيسَ الأَنْصَارِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا نَامَ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي وَهُوَ نَاعِسٌ لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ.
Shahih Ibnu Hibban 2583: Al Husain bin Idris Al Anshari mengabarkan kepada kami, dia berkata: Ahmad bin Abi Bakar mengabarkan kepada kami dari Malik, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian tertidur dalam shalatnya, maka tidurlah hingga kantuknya hilang. Sesungguhnya salah seorang dari kalian, jika berdiri shalat dalam keadaan mengantuk, sehingga barangkali dia memohon ampun, maka dia pun mencela dirinya sendiri.”500 [95:1]
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan