Shahih Ibnu Hibban 1705
صحيح ابن حبان 1705: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ السَّامِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا الْمَلِيحِ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ.
Shahih Ibnu Hibban 1705: Muhammad bin Abdurrahman As-Sami telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ali bin Al Ja’d telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Syu’bah telah menceritakan kepada kami sebuah hadis dari Qatadah, ia berkata, Aku mendengar Abu Al Malih menceritakan dari ayahnya bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat (yang dilakukan) tanpa bersuci dan tidak akan menerima sedekah dari hasil korupsi (pengkhianatan).754[1:4]
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan