Musnad Syafi’i 982
مسند الشافعي 982: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لِحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةِ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ، ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا، وَالْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا
Musnad Syafi’i 982: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Al-Laits bin Sa’d, dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab, dari Abu Hurairah : Nabi telah memutuskan hukuman terhadap kasus gugurnya kandungan seorang wanita dari kalangan Bani Lihyan (karena ulah seseorang) hingga mati dengan denda memerdekakan seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Abu Hurairah melanjutkan kisahnya: Dan sesungguhnya wanita yang menanggung denda itu meninggal dunia, maka Rasulullah memutuskan bahwa warisannya untuk anak lelaki dan suaminya, sedangkan denda yang harus dibayarkan ditanggung oleh ashabah-nya. 230
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan