Musnad Syafi’i 924
مسند الشافعي 924: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مِنَ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ»
Musnad Syafi’i 924: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Barangsiapa yang menjual makanan, janganlah ia menjualnya hingga sesuai dengan timbangan dan takaran.”172
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan