Musnad Syafi’i 823
مسند الشافعي 823: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ، قَدْ رَاهَقْتُ الِاحْتِلَامَ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيِ الصَّفِّ وَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ حِمَارِي يَرْتَعُ وَدَخَلْتُ الصَّفَّ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ»
Musnad Syafi’i 823: Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Aku tiba dengan mengendarai seekor keledai, ketika itu usiaku telah memasuki masa puber (baligh), sedangkan Rasulullah melakukan shalat bersama orang-orang. Maka aku lewat di hadapan shaf dan turun, kemudian kulepaskan keledai dengan bebas, sedangkan aku sendiri masuk ke dalam barisan shaf. Ternyata, tidak ada seorang pun yang memprotes perbuatanku itu. 71
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan