Musnad Syafi’i 795
مسند الشافعي 795: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ مُرَّةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا تَقُولُونَ فِي الشَّارِبِ وَالزَّانِي وَالسَّارِقِ؟» ، وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ تَنْزِلَ الْحُدُودُ، فَقَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هُنَّ فَوَاحِشُ، وَفِيهِنَّ عُقُوبَةٌ، وَأَسْوَأُ السَّرِقَةِ الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ» . ثُمَّ سَاقَ الْحَدِيثَ
Musnad Syafi’i 795: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa’d, dari An-Nu’man bin Murrah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Bagaimanakah menurut kalian perihal orang yang minum (khamer), orang yang berzina dan orang yang mencuri?” Yang demikian itu terjadi sebelum Allah menurunkan hukum-hukum had. Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Maka Rasulullah bersabda, “Semua itu merupakan perbuatan keji, pelakunya mendapat hukuman, dan pencuri yang paling jahat ialah orang yang mencuri shalatnya.” Kemudian ia melanjutkan hadis hingga selesai. 43
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan