Musnad Syafi’i 687
مسند الشافعي 686: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ بَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ»
Musnad Syafi’i 686: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya bahwa Nabi pernah bersabda, ‘Barangsiapa yang menjual kurma sesudah dicangkokkan (disemaikan), maka buahnya adalah untuk si penjual, kecuali jika si pembeli mensyaratkannya.’687
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan