Musnad Syafi’i 656
مسند الشافعي 656: أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ: أَمْلَى عَلَيَّ نَافِعٌ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَبَايَعَ الْمُتَبَايِعَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مِنْ بَيْعِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ بَيْعِهِمَا عَنْ خِيَارٍ» قَالَ نَافِعٌ: وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا ابْتَاعَ الْبَيْعَ فَأَرَادَ أَنْ يُوجِبَ الْبَيْعَ مَشَى قَلِيلًا ثُمَّ رَجَعَ
Musnad Syafi’i 656: Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Nafi mantan budak Ibnu Umar mendiktekan kepadaku bahwa Ibnu Umar mengabarkannya bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila dua orang melakukan transaksi jual-beli, masing-masing pihak boleh memilih dalam transaksinya itu selagi keduanya belum berpisah, atau transaksi keduanya berdasarkan transaksi khiyar.” Nafi berkata, “Bahwa Ibnu Umar apabila membeli barang dagangan, lalu ia hendak menjadikannya, maka terlebih dahulu ia berjalan sedikit, kemudian kembali lagi.” 656
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan