Musnad Syafi’i 633
مسند الشافعي 633: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: ” قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: {لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ، وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا} [الْمَائِدَة: 95] قُلْتُ لَهُ: فَمَنْ قَتَلَهُ خَطَأً يُغَرَّمُ؟ قَالَ: نَعَمْ، يُعَظِّمُ بِذَلِكَ حُرُمَاتِ اللَّهِ، وَمَضَتْ بِهِ السُّنَنُ “
Musnad Syafi’i 633: Sa’id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij yang mengatakan: Aku mengatakan kepada Atha’ tentang firman Allah , “Janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang ihram. Barangsiapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja.” (Qs. Al Maa’idah [5]: 95). Lalu kutanyakan kepadanya, “Barangsiapa yang membunuhnya dengan tersalah (tidak sengaja), apakah ia pun dikenakan denda?” Ia menjawab, “Ya. Dengan demikian, maka batasan-batasan Allah dihormati dan ketentuan- ketentuan Sunnah dapat berlangsung.” 633
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan