Musnad Syafi’i 475
مسند الشافعي 475: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَحْتَجِمُ وَهُوَ صَائِمٌ، ثُمَّ تَرَكَ ذَلِكَ
Musnad Syafi’i 475: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Bahwa ia pernah berbekam ketika sedang berpuasa, setelah itu ia tidak melakukannya lagi.”479
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan