Musnad Syafi’i 437
مسند الشافعي 437: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يُحَلِّي بَنَاتَهُ وَجَوَارِيَهُ الذَّهَبَ ثُمَّ لَا يُخْرِجُ مِنْهُ الزَّكَاةَ
Musnad Syafi’i 437: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar: Bahwa ia pernah memakaikan perhiasan emas kepada anak- anak perempuannya dan pelayan-pelayan wanitanya, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya. 441
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan