Musnad Syafi’i 422
مسند الشافعي 422: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
Musnad Syafi’i 422: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar selalu mengirimkan zakat fitrahnya kepada orang yang mengumpulkannya 2 atau 3 hari sebelum Hari Raya Fitri. 427
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan