Musnad Syafi’i 297
مسند الشافعي 297: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنِي سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ»
Musnad Syafi’i 297: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Suhail bin Abu Shalih menceritakan kepada kami, dari bapaknya dari Abu Hurairah , dari Nabi , “Jika salah seorang kalian berdiri dari tempat duduknya pada saat jum’atan, kemudian kembali kepadanya, maka ia yang lebih berhak akan hal itu.”303
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan