Musnad Syafi’i 26
مسند الشافعي 26: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَنَامُ قَاعِدًا ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ
Musnad Syafi’i 26: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu Umar: Bahwa ia pemah tidur sambil duduk, kemudian shalat tanpa berwudhu lagi. 33
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan