Musnad Syafi’i 1536
مسند الشافعي 1536: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، أَنَّهُ قَالَ فِي شَهَادَةِ النِّسَاءِ عَلَى الشَّيْءِ مِنْ أَمْرِ النِّسَاءِ: «لَا يَجُوزُ فِيهِ أَقَلُّ مِنْ أَرْبَعٍ»
Musnad Syafi’i 1536: Muslim dan Sa’id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha’ bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan kesaksian wanita terhadap sesuatu menyangkut perkara wanita, yaitu bahwa hal tersebut tidak boleh kurang dari kesaksian 4 orang. 766
- Derajat Hadis
- Derajat Hadis Tidak Ditemukan